Berbicara mengenai amal ibadah, pasti kita sudah pernah mendengar hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, yang berbunyi
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)”
Ketiga hal tersebut tidak bisa serta merta kita dapatkan tanpa usaha, betulkan? Kali ini aku akan sedikit berbicara mengenai point sedekah jariyah, dan yang aku angkat adalah mengenai wakaf.
Saat mendengar kata wakaf apa yang terlintas dipikiran teman-teman semua? jujur kata wakaf buat aku memang sudah tidak asing, tetapi praktek pelaksanaannya masih NOL besar. Beberapa minggu lalu saat ngobrol dengan mamah beliau bercerita tentang rencana salah satu saudara yang akan mewakafkan tanah dibelakang rumah yang tidak terpakai kepada mesjid.
Aku sedikit merasa terganggu saat mendengarnya, bukan karena aku keberatan mendengarnya, tetapi aku rasa tanah tersebut kurang cocok untuk diwakafkan. Lahan tersebut berada di dekat makam alm kakek dan letaknya lumayan jauh dr keramaian. Menurut aku niat mewakafkan tanah memang bagus tetapi alangkah lebih baik saat kita memberikan bagian yang baik untuk wakaf itu, tetapi aku hanya bergumam dalam hati, dan mencoba mengambil pelajaran agar suatu saat aku punya rezeki bisa berbagi hal yang layak kepada orang lain.
Dalam QS : Al-Baqarah : 261, Alloh AWT berfirman :
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Sungguh Alloh memuliakan orang-orang yang mengeluarkan hartanya di jalan Alloh SWT, bahkan sekecil apapun harta itu.
Sebelum berbicara lebih jauh tentang wakaf, kita coba ingat-ingat dulu ya pengertian dasar dari wakaf dan hal-hal yang berhubungan dengan wakaf.
- Wakaf Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah
- Benda Wakaf adalah Harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif
- Wakif Pihak yang mewakafkanan harta benda miliknya
- Nazhir Pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya
- Ikrar Wakaf Pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya
- Mauquf ‘Alaih Penerima manfaat benda wakaf
Simposium Nasional Gerakan Wakaf Indonesia
Pengetahuanku mengenai wakaf memang masih cetek sekali, masih jauh dari sempurna. Dan seperti mengerti kekuranganku ini Alloh SWT memberi kesempatan aku untuk mengikuti acara Simposium Gerakan Wakaf Nasional bersama Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam Republik Indonesia. Bersama Bapak dan Ibu perwakilan kanwil seluruh propinsi di Indonesia aku belajar cukup banyak mengenai wakaf yang ternyata bisa menjadi potensi bangkitnya perekonomian Indonesia untuk jadi lebih baik.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, adalah satuan kerja tingkat I di lingkungan Departemen Agama Pusat, salah satu hal yang menjadi fokusnya adalah di bidang zakat dan wakaf.
Dalam pelaksanaan tugasnya Bimas Islam mempunyai Visi dan Misi, yaitu :
Visi
Terwujudnya masyarakat Islam Indonesia yang taat beragama dan sejahtera Lahir Batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong
Misi
Meningkatkan Kualitas Bimbingan, Layanan Keagamaan, dan Pemberdayaan Potensi Ekonomi Umat Islam Indonesia
Di Bimas Islam sendiri ada beberapa program untuk pemberdayaan Wakaf
- Bantuan operasional Badan Wakaf Indonesia Propinsi
- Bimtek Siwak
- Bantuan wakaf produktif
- Pembinaan Nazir
- Sertifikasi tanah wakaf
Salah satu hal yang aku High light dari wakaf adalah bahwa saat kita niat berwakaf kita harus siap untuk memberikan Harta/tanah/asset terbaik yang sangat kita sayangi. Subhanalloh ya.
Acara simposium ini dilaksanakan selama 3 hari di Novotel Mangga Dua, di acara yang penuh dengan ilmu ini aku sempat berbincang dengan beberapa staff Bimas islam dari berbagai wilayah salah satunya Bu Suryani teman satu kamarku yang berasal dari Ambon. Dari hasil berbincang aku menemukan satu kesamaan masalah di tiap daerah yaitu belum pahamnya masyarakat indonesia baik yang beragama islam ataupun non islam yang belum mengerti pentingnya barwakaf, kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta kurangnya anggaran dana untuk sertifikasi tanah wakaf dan pemberdayaan tanah wakaf.

Indonesia sebagai negara muslim dengan jumlah muslim terbanyak sebenarnya sangat berpotensi untuk mendapatkan dana wakaf sebagai salah satu pondasi pembangunan bangsa. Saat ini kita mengetahui bahwa sumber perputaran dana kita berada ditangan Bank Konvensional dengan berbagai produknya yang hampir semua produknya menggunakan sistem bunga berbunga atau dalam islam disebut Riba.
Dalam Al-Qur’an surat Al-baqarah:276 menyebutkan :
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”
Dalam ayat tersebut sudah sangat jelas bahwa Alloh mengharamkan Riba, tetapi kita kadang lupa hakikat kita sebagai manusia yang harus menjalankan apa yang Alloh SWT perintahkan serta meninggalkan apa yang Alloh larang. Salah satu cara agar kita bisa terhindar dari riba adalah dengan memanfaatkan dana wakaf untuk kepentingan bersama, sehingga bisa menumbuhkan perekonomian bangsa.
Saat Acara hadir para pembicara dari Bimas Islam Kementrian Agama Republik Indonesia serta perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia.
- Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag Dirjen Bimas Islam RI
- Bpk. H. Muhammad Fuad Nasar, S.Sos, M.SC, Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf Bimas Islam
- Bpk. Imam T Saptono Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia
- Bpk. JE. Robbyantono Perwakilan Badan Wakaf Indonesia

Berdasarkan data Bimas Islam Januari 2017 luas tanah wakaf di indonesia adalah 4.359.443.170 m terdiri dari 435.768 lokasi, dengan rincian 287.608 lokasi bersertifikat 148.160 lokasi belum bersertifikat. Saslah satu kendala dari pemerintah adalah kurangnya dana untuk sertifikasi tanah, dan juga untuk menjadikan tanah tersebut sebagai lahan prodiktif yang menghasilkan.
Untuk meningkatkan pemberdayaan lahan wakaf maka pemerintah mempunyai beberapa upaya, diantaranya :
- Perlunya optimalisasi penyuluhan perwakafan dalam bentuk “kampanye nasional tentang wakaf” yang melibatkan seluruh stakeholders perwakafan
- Memaksimalkan jaringan yang ada didaerah dalam input data tanah wakaf nasional ke dalam aplikasi sistem informasi wakaf (siwak)
- Perlu dilakukan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta untuk pemberdayaan wakaf produktif
- Pemerintah perlu menjemput bola kepada organisasi atau yayasan yang concern pada pengelolaan wakaf untuk memproduktifkan aset wakafnya.
- Memaksimalkan pelatihan entrepreneurship bagi para nadzir dengan menghadirkan entrepreneur sukses yang menginspirasi.
Wakaf Uang dan tantanganya
Teman-teman pernah denger mengenai wakaf uang? mungkin masih terdengar asing bagi masyarakat terutama masyarakat didaerah, karena di mindset masyarakat sudah tertanam bahwa harta yang diwakafkan adalah tanah dan bangunan. Di acara simposium ini Pak Imam sebagai wakil BWI membantu kami belajar tentang wakaf uang dan bagaimana cara pengelolaannya.
Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh) tetapi nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Wakaf Uang sendiri terdiri dari dua macam yaitu Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang.
Wakaf Uang adalah wakaf dikelola melalui produk syariah. Contohnya wakaf uang melalui bank syariah. Sedangkan Wakaf melalui uang adalah wakaf yang ditujukan untuk satu project atau tujuan tertentu. Contohnya wakaf melalui uang yang ditujukan untuk pembangunan Rumah sakit.
Laporan terakhir yang diterima jumlah Nazhir Wakaf Uang yang terdaftar di BWI adalah 186 Nazhir sampai dengan Maret 2018, dan dana yang berhasil dihimpun dari penghimpunan Gerakan Wakaf Uang dari Nazhir yang dilaporkan ke BWI adalah 199 Milyar sampai dengan Tahun 2017.
Untuk memudahkan proses wakaf uang saat ini Badan Wakaf Indonesia bekerjasama dengan 16 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf uang. Dan ini adalah daftar nama-nama Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (per Des 2017)
- Bank Muamalat Indonesia
- Bank Syariah Mandiri
- Bank BNI Syariah
- Bank Mega Syariah
- Bank DKI Syariah
- Bank BTN Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- BPD Jogya Syariah
- BPD Kalbar Syariah
- BPD Jateng Syariah
- BPD Kepri Riau Syariah
- BPD Jatim Syariah
- BPD Sumut Syariah
- Bank CIMB Niaga Syariah
- Panin Syariah
- BPD Sumsel Syariah
- Bank BRI Syariah
Jadi jika teman-teman berniat untuk berwakaf uang bisa mendatangi langsung cabang Bank yang sudah aku info ya diatas.


Gerakan Wakaf Uang Bagi Generasi Milenial
Saat Simposium haadir juga Ibu Maryani Yunus perwakilan dari Bank CIMB Niaga Syariah, beliau juga memberikan banyak sekali informasi mengenai program wakaf yang ada di CIMB Niaga Syariah. Bank CIMB Niaga Syariah ini membuat beberapa inovasi produk untuk menarik minat masyarakat agar sadar berwakaf. Diantaranya adalah : Tabungan iB Mapan yang dengan membuka tabungannya nasabah bisa mendapatkan hadiah berupa dana untuk wakaf.
Tidak hanya berupa tabungan saja tetapi CIMB Niaga Syariah menghadirkan sebuah aplikasi yang memudahkan nasabah untuk berwakaf. Seperti sudah mengerti apa yang menjadi kebutuhan generasi milenial CIMB Niaga Syariah menghadirkan e-salaam, sebuah aplikasi dengan fitur yang mendukung kita untuk memilih sendiri peyaluran dana wakaf yang kita berikan.
Beberapa jenis penyaluran wakaf dari CIMB Niaga adalah :
- Wakaf Kesehatan
- Wakaf Mesjid
- Wakaf Produktif
- Wakaf Sumur
- Wakaf Pendidikan
Dalam aplikasi e-salaam ini memungkinkan kita untukmemilih sendiri penyaluran dana yang dikelola beberapa lembaga wakaf, seperti : Dompet Dhuafa, PPPA Da’arul Quran, Global wakaf, Wakaf Al-Azhar, Baitul Maal Hidayatullah, Rumah Wakaf, Wakaf Daarut Tauhid, dan Yayasan WAkaf Bangun Nurani Bangsa.
Aku sangat senang sekali karena ternyata saat in banyak lembaga baik itu lembaga pemerintah ataupun swasta yang concern terhadap wakaf. Semoga masyarakat indonesia bisa segera bangkit dan menjadikan wakaf sebagai pondasi ekonomi yang pastinya bisa membangun ekonomi bangsa menjadi lebih baik lagi.
ulasan yang lengkap dan menarik Mude..
Terimakasih sudah berperan serta di acara Bimas Islam 🙂
Serunya, wakaf juga ada simposiumnya, berarti orang-orang masih bener2 peduli tentang wakaf dan manfaatnya
wakaf itu kalau dijalankan dengan benar justru baik untuk pemberdayaan umat ya. Insya Allah negara juga bisa maju kalau kita mulai berwakaf.
Duh aku malu sendiri rasanya