Sebagai seorang muslimah yang saat ini sudah mempunyai peghasilan sendiri, aku rasa aku harus mulai menerapkan satu hal penting yaitu Zakat dan Wakaf Sebagai Life Style. “Kok tiba-tiba ngomongin masalah zakat sih mud, bukannya Idul Fitri masih lama ya, kita kan bayar zakat fitrah saat menjelang Hari Raya Idul Fitri”. Apabila ada yang mempunyai pertanyaan seperti itu, berarti kamu harus wajib baca tulisan ini sampai akhir, kenapa harus gitu, karena itu adalah pemahaman zakat masyarakat jaman old. Dan kita sebagai masyarakat muslim dan muslimah Indonesia jaman now harus mulai merubah pola pikir tersebut.
Zakat sebagai kewajiban ataukah budaya??
Kemarin saat aku berkirim kabar pada mamah di rumah, dan aku tanya apakah sudah ke rumah nenek atau belum, beliau jawab sudah menengok nenek beberapa hari yang lalu sekalian memberikan zakat panen kepada beliau. Orangtua ku di Ciamis memang berprofesi utama sebagai petani dan setiap panen, beliau selalu menghitung hasil panen dengan seksama selain agar tahu dengan pasti hasil panen setiap tahunnya juga agar bisa menghitung berapa zakat yang harus dikeluarkan.
Biasanya zakat tersebut diberikan terlebih dahulu pada sanak saudara yang kurang mampu, setelah itu barulah diberikan pada tetangga yang memang membutuhkan. Bagi kami sesederhana itu memaknai point ketiga dari rukun islam, tanpa paksaan, karena kami yakin dalam harta yang kami dapatkan terdapat hak dari orang lain yang membutuhkan.
Pengalaman pertama menjadi Muzaki
Semenjak bekerja di Ibu kota aku mulai mengenal beberapa lembaga penerima dan penyalur zakat salah satu nya Baznas, aku tertarik mendaftar setelah mendengar penjelasan dari mbak yang jaga stand baznas di Plaza Semanggi. Setelah mengisi beberapa data yang aku sudah lupa terdaftarlah aku sebagai Muzaki di Baznas, Muzakki ini adalahh sebutan untuk orang yang memberi Zakat.
Beberapa hari kemudian aku lupa juga nih tepatnya, ada kiriman surat elektronik yang ternyata isinya adalah No NPWZ beserta password untuk masuk di Muzaki Corner Baznas. Yeiy, akhirnya aku punya NPWZ, seneng sama bangga dong selain NPWP aku juga sekarang punya NPWZ. Maaf sebelumnya ya ini bukannya mau ria atau gimana gaes, tapi ada kebanggaan tersendiri buat aku saat bisa menjadi muzaki, terharu aja rasanya. Berarti alhamdulillah kita bisa ada di posisi yang insya alloh membantu saudara kita yang membutuhkan, bukan sebaliknya.
LokaLatih Tunas Muda Agent Of Change Ekonomi Syariah
Bogor, 27-29 Maret 2018 aku mendapatkan kesempatan langka bisa mengikuti acara yang diadakan Bimas Islam Kementrian Agama Republik Indonesia. Acara yang bertema Lokalatih Agent Of Change Zakat Wakaf 2018 ini berlangsung di Hotel Royal Padjajaran dan diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari Mahasiswa, Pegawai Kemenag dan juga Blogger Bogor dan Jakarta.
Hadir para pembicara yang pastinya sudah terpercaya dalam hal pengetahuan mengenai Zakat dan Wakaf, pembicara yang hadir diantaranya : Bpk. Drs. H. Tarmizi Tohor, MA, Mas Tuhu Nugraha, Bpk. M Arcaya, Mas Ananto Pratikno, Bapk Bahrul Hayat serta Bpk. Dirjen Bimas Islam Prof. Dr. H Muhamadiyah Am, M, Ag.
Baca Juga : Potensi Berkembangnya Ekonomi Umat Islam di Zaman Now Melalui Filantropi Islam
Zakat Dan Wakaf Sebagai Life StyleSaat ini sadar gak sih teman-teman bahwa terjadi pergeseran gaya hidup atau life style di Indonesia terutama pada masyarakat perkotaan, masyarakat yang tadinya menabung dengan tujuan untuk membeli rumah atau kendaraan saat ini cenderung lebih memilih menghabiskan dananya untuk travelling atau hangout bersama teman-teman.
Dan hal yang cukup tren di kalangan umat islam saat ini adalah bagi orang yang sudah berkecukupan adalah pergi umroh. Untuk zakat sendiri rasanya belum menjadi tren yang signifikan di masyarakat indonesia, apalagi untuk wakaf masih jarang sosialisasi mengenai wakaf. Pertanyaannya saat kita berencana untuk pergi umroh apakah kewajiban zakat kita sudah terpenuhi ?
Baca Juga : Potensi Zakat dan Wakaf untuk Pengembangan Ekonomi
Semangat Zakat Wakaf Generasi Zaman Now Untuk Kebangkitan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia
Seperti yang sudah aku bilang tadi bagi aku dan orangtua, zakat begitu sederhana buat kami, saat hitungan harta yang kami punya sudah mencapai nisab berarti kami harus mengeluarkan zakat, zakat tersebut kami berikan secara langsung pada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Aku sendiri tidak tahu bahwa dengan zakat bisa mengokohkan perekonomian syariah di Indonesia bahkan didunia. Zakat bukan hanya sebatas kewajiban atau hubungan sosial tetapi perbaikan ekonomi sosial.
Manfaat Global dari Zakat adalah potensi pengembangan ekonomi dalam rangka pengentasan kemiskinan umat islam. Menurut data Bimas Islam jumlah umat islam di Indonesia mencapai 87% dari total penduduk indonesia, yang mana menjadikan Indonesia sebagai negara islam terbesar didunia. Dan data warga miskin sekitar 28 juta orang, potensi zakat nasional sendiri adalah 217 T per tahun akan tetapi pencapaian zakat yang berhasil dikumpulkan masih jauh dari angka tersebut.
Optimalisasi Wakaf
Teman-teman pastinya sudah pernah mendengar tentang istilah wakaf kan ya, sebagai orang awam saat mendengar kata wakaf otakku langsung mencerna kondisi bahwa wakaf adalah penyerahan tanah untuk mesjid, tanah untuk kuburan, atau wakaf al-quran dimesjid. Dan saat di acara lokalatih dibahas mengenai wakaf sebagai investasi jangka panjang, wakaf berhubungan dengan produktivitas ,dan wakaf untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Indonesia.
Sebagai data potensi Tanah wakaf di Indonesia yaitu :
- 435.768 Jumlah Lokasi
- 4.359.443.170 (Luas tanah/M2)
- 435.944 (Luas Hektar/Ha)
Dari data tersebut belum sepenuhnya bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Dikisahkan Seorang sahabat nabi yaitu Utsman Bin Affan yang pahala wakafnya masih mengalir sampai saat ini hasil dari mewakafkan sebuah sumur yang dibelinya untuk masyarakat di Madinah, dan bahkan rekening tabungan nya pun masih aktif, dan info terakhir dana tersebut digunakan untuk membeli tanah yang diperuntukan untuk membangun sebuah hotel.
Saat ini sedang digalakan Inklusi keuangan dengan cara memberdayakan masyarakat melalui pembiayaan untuk usaha dengan adanya pendampingan. Tentunya pemberdayaan tersebut mengambil sektor usaha dengan prinsip pilar ekonomi islam, yaitu :
1. Tidak Riba
2. Tidak Maisir (judi)
3. Tidak Ghoror ( Tidak jelas)
Salam
MasyaAllah mbak…. saya tidak mengatakan mbak riya melainkan secara tidak langsung mengingatkan saya untuk zakat, dan saya jadi tertarik untuk jadi anggota Baznas…. Terima kasih mbak….
mbak jalan2 yuk ke blog saya 🙂
terimakasih mbak .
Wah mantep mba ,zakat memang bagus
Saya mah gak takut mba 😀
Mba Mude hebaaat sudah punya NPWZ.. Aku jadi ikutan terharuuuu .. Mudah2an menular ke yang lainnya yaa..
kalau bisa berbagi, kenapa nggak untuk berzakat. Karena dalam rizki yang kita miliki ada rizki orang lain di dalamnya… 😀
Seperti sebuah reportase, good article.
nice info teh ,…………..
hehee